PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. EKADHARMA INTERNATIONAL Tbk (“Perseroan”)
Direksi PT Ekadharma International, Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umurn Pemegang Saham Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, maka Pemanggilan Rapat akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024. Panggilan Rapat tersebut akan diumumkan melalui situs Web Penyedia e-RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Situs Web PT Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan (www.ekadharma.com).
Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah.
Setiap usul pemegang saham akan dimasukkan kedalam mata acara Rapat apabila memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020, dan usul mata acara Rapat diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat.
Dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan di dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dengan kapasitas terbatas dan secara elektronik. Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk: (1) menghadiri Rapat dan memberikan suara secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System atau eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; atau (2) memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI kepada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan, selaku penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Dalam hal pemegang saham memberikan kuasanya melalui eASY.KSEI (e-Proxy), maka fasilitas tersebut tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024.
Informasi detail terkait dengan mekanisme pemberian kuasa dan pemberian suara secara elektronik, prosedur kehadiran, dan prosedur lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat.